Oleh Hartono Ahmad Jaiz |
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٩﴾
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah [62] : 9)
Tingkah polah tak menghormati ibadah Jum’at makin menjadi-jadi. Apabila kita berjum’atan di masjid-masjid perkantoran ataupun di dekatnya maka untuk melihat yang berbaju putih saja sulit karena jarang. Banyak yang memakai baju plonteng, loreng, aneka corak dan bahkan tidak jarang ditemui orang-orang yang berjum’atan hanya pakai celana olahraga dan kaos olahraga.
Apakah sisa keringatnya dalam berolahraga dengan diiringi musik haram yang diserentakkan di mana-mana itu sudah dicuci atau belum, wallahu a’lam.
Untuk menghormati dan beribadah pada hari Jum’at ada tatacaranya. Di antaranya:
Mandi pada hari jum’at sunnah mu’akkadah, dan siapa yang badannya bau yang mengganggu malaikat dan manusia, maka ia wajib mandi, berdasarkan sabda Rasulullah saw:
« غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ » .
“Mandi pada hari jum’at wajib atas setiap orang yang sudah baligh.”(Muttafaq alaih) Shahih Bukhari no (858), Shahih Muslim no (846).
Setelah mandi pada hari jum’at disunnahkan membersihkan diri, memakai wewangian, dan memakai pakaian yang terbagus, lalu segera pergi ke masjid di waktu pagi, mendekat kepada imam, dan shalat sedapat mungkin, memperbanyak doa, dan membaca al-Qur’an. (Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami, Bab Jum’at).
Untuk hari-hari biasa yang bukan hari besar (Jum’at adalah hari besar dalam Islam, dan disebut sayyidul ayyam, penghulu hari) itu saja ketika Muslimin mau ke masjid maka diperintahkan untuk berpakaian yang indah.
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ﴿٣١﴾
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A’raf [7] : 31)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan, “Karena ayat tersebut di atas dan juga beberapa pengertian mengenai itu di dalam Sunnah, maka disunnahkan untuk menghias diri ketika hendak mengerjakan shalat, lebih-lebih pada hari Jum’at dan pada hari raya. Juga disunnahkan untuk memakai wangi-wangian (bagi lelaki, red) karena itu termasuk perhiasan, serta bersiwak karena merupakan bagian dari kesempurnaan pakaian tersebut. Dan di antara pakaian yang paling baik adalah yang berwarna putih, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, sebagai hadits marfu’, ia menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ ».
“Pakailah pakaian kalian yang putih karena sesungguhnya ia adalah sebaik-baik pakaian kalian. Dan kafanilah orang-orang yang mati di antara kalian dengannya. Dan sesungguhnya sebaik-baik celak mata kalian adalah yang dibuat dari batu itsmid, karena ia dapat memperjelas pandangan mata dan menumbuhkan rambut.” (HR Ahmad). (Hadits ini berisnad jayyid dan para perawinya memenuhi syart Muslim. Juga diriwayatkan Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dan Imam At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih). (Tafsir Ibnu Katsir ayat 31 Surat Al-A’raf).
Singkatnya, di hari Jum’at ketika Ummat Islam ke masjid untuk shalat Jum’at di antaranya disunnahkan memakai pakaian putih, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam paling suka pakaian putih.
Sunnah berpakaian putih ini tampak semakin hilang di masyarakat (terutama masyarakat perkantoran). Kemungkinan mereka sudah tidak tahu lagi bahwa sunnahnya adalah berpakaian putih.
Lebih dari itu, mungkin Hari Jum’at sebagai hari yang mulia, hari besar tiap pekan, kini hampir dilupakan oleh sebagian orang. Kemungkinan sekali mereka hanya ingat sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh kantornya atau lembaganya. Misalnya, kalau kantornya menjadikan hari Jum’at sebagai hari olahraga dan berpakaian olahraga, maka mereka hanya mengerti bahwa tiap Jum’at itu Hari Olah Raga dan Berpakaian Olahraga. Na’udzubillah!
Lain lagi yang kantornya atau lembaganya memerintahkan tiap hari Jum’at harus berseragam batik, maka hari Jum’at menurut pikiran mereka ya Hari Berseragam Batik.
Apalagi kalau seragam batik itu bahkan diinstruksikan sampai tingkat Ibuktota Jakarta, dan dikaitkan dengan moment yang diembel-embeli internasional, maka akan lebih melupakan lagi Bahwa Hari Jum’at Bukan Lagi Hari Besar dalam Islam. Tetapi hari berbatik tingkat Ibukota. Dan itu akan ditularkan ke kota-kota lain dengan disengaja.
Itulah cara-cara tidak menghormati Ibadah Jum’at bagi Ummat Islam yang diprogramkan dan dipraktekkan secara sengaja, baik orang dalam negeri maupun bekerjasama dengan luar negeri. Inilah buktinya, imbauan berbatik di Hari Jum’at 2 Oktober 2009:
***
Warga Jakarta Diminta Berbatik Pada 2 Oktober
Senin, 28 September 2009
Jakarta (ANTARA News) - Warga Jakarta diminta untuk mengenakan baju batik pada 2 Oktober sebagai tanda dukungan terhadap pengukuhan batik sebagai warisan budaya dunia bukan benda oleh Badan PBB Mengenai Pendidikan, Ilmu dan Budaya (UNESCO) pada hari tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan seruan gubernur bernomor 9 tahun 2009 tentang Pemakaian Baju Batik Pada Tanggal 2 Oktober 2009 yang dikeluarkan tanggal 25 September, sebagai imbauan bagi seluruh warga Jakarta.
“Ini sebagai bentuk dukungan moral dari masyarakat agar batik bisa dikukuhkan sebagai warisan budaya bukan benda,” ujar Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Aurora Tambunan di Jakarta, Senin.
Aurora menyebut Gubernur juga mengeluarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 136/2009 tentang Pemakaian Batik Pada Tanggal 2 Oktober 2009 sebagai seruan bagi seluruh pegawai di lingkungan DKI.
“Kami sangat menghargai dukungan warga Jakarta untuk mengenakan batik pada tanggal tersebut,” kata Aurora.
Batik Indonesia didaftarkan oleh kantor Menko Kesejahteraan Rakyat RI kepada UNESCO untuk mendapatkan status Intangible Cultural Heritage (ICH), yang keputusannya akan diberikan pada tanggal 2 Oktober dari rapat yang sedang dilakukan mulai tanggal 28 September hingga 2 Oktober di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Bila permintaan itu diterima, batik akan menjadi warisan ketiga Indonesia yang terdaftar dalam Intangible Heritage of Humanity UNESCO, setelah wayang (2005) dan keris (2003).
“Selanjutnya sedang didaftarkan adalah gamelan dan angklung,” ujar Aurora.
Untuk tahun 2009, sebanyak 111 dari total 160 negara anggota UNESCO mengajukan salah satu budayanya untuk dikukuhkan sebagai ICH.
“Batik adalah salah satu yang terunggul untuk menjadi warisan budaya dunia bukan benda, tapi keputusan baru diberikan tanggal 2 Oktober pukul 16:00 waktu setempat atau 20:00 WIB,” papar Aurora.
Anak sekolah akan diimbau untuk mengenakan batik oleh Dinas Pendidikan, sedangkan pegawai bar dan hotel juga akan diberikan himbauan serupa oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Diharapkan juga pegawai kantor non pemerintah akan mengenakan batik pada hari itu sebagai bentuk dukungan. Tidak ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan karena ini bentuknya hanya himbauan,” ujar Aurora.
Imbauan Gubernur DKI itu diharapkan akan menular menjadi gerakan nasional dan diikuti oleh provinsi-provinsi lainnya sehingga dukungannya menjadi lebih luas.
Sementara itu, untuk menunjukkan dukungan bagi warga yang menggunakan batik, Pemprov DKI memberikan potongan harga bahkan menggratiskan tempat hiburan bagi warga yang mengenakan batik pada hari tersebut.
“Seluruh museum yang dikelola oleh Pemprov DKI akan digratiskan mulai tanggal 3 hingga 7 Oktober, khusus bagi pengunjung yang mengenakan batik,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Arie Budhiman.
Sebanyak sembilan museum di bawah Dinas Pariwisata dan Budaya DKI, antara lain Museum Sejarah Jakarta (Fatahillah), Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Bahari, Museum Juang, Museum MH Thamrin dan Museum Tekstil akan menggratiskan tiket masuk selama lima hari.
“Kami juga akan membagikan pin batik bagi pengunjung yang mengenakan batik,” kata Arie.
Selain itu, khusus hari Senin, tanggal 5 Oktober, Taman Margasatwa Ragunan memberikan tiket gratis untuk masuk dengan syarat, harus mengenakan batik.
“Segala macam batik diterima, bahkan sarung batik dengan baju koko juga akan diterima. Mungkin yang tidak diterima hanya piyama batik,” kata Arie setengah bercanda.
Ancol juga memberikan diskon sebesar 50 persen bagi tiket masuk gerbang utama, Atlantis dan Gelanggang Samudera, sementara untuk Dunia Fantasi memberikan diskon 40 persen. Sekali lagi, dengan syarat pengunjung harus mengenakan batik. (*)((ANTARA/Saptono)
(T.A043/B/A041/A041) 28-09-2009 15:24:48
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/1254126678/warga-jakarta-diminta-berbatik-pada-2-oktober
***
Wahai saudara-saudaraku Ummat Islam, ingatlah firman Allah Ta’ala:
وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللّهِ مِن وَلِيٍّ وَلاَ نَصِيرٍ ﴿١٢٠﴾
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. Al-Baqarah [2] : 120). (nahimunkar.com)
0 komentar:
Posting Komentar