Hakim Pengadilan Distrik di California memerintahkan FBI--badan intelijen dalam negeri AS--untuk membayar biaya pengadilan yang dikeluarkan organisasi-organisasi muslim yang menggugat FBI agar membukan akses atas dokumen-dokumen milik FBI.
Hakim Cormac Carney menegaskan bahwa sanksi finansial yang dikenakannya pada FBI, bukan atas dasar kepantasan atas kasus yang diajukan Dewan Shura Islam California Selatan terakit kasus yang berhubungan dengan Undang-Undang Kebebasan Informasi ini, tapi untuk menghukum lembaga pemerintah yang telah berbohong pada sistem hukum negaranya sendiri.
"Pengadilan harus mengenakan sanksi finansial untuk mencegah pemerintah membohongi pengadilan lagi," kata Carney. Ia memberikan waktu 14 hari bagi Dewan Shura Islam untuk menyerahkan surat keterangan tentang rincian biaya yang sudah mereka keluarkan dalam kasus gugatannya pada FBI.
Persidangan kasus gugatan Dewan Shura Islam versus FBI sudah berlangsung selama hampir lima tahun. Pada bulan April kemarin, Carney memutuskan bahwa Dewan Shura tidak bisa melakukan tinjauan hukum atas hasil penyelidikan FBI terkait aktivis Dewan Shura. Namun Carney mengkritik pihak pemerintah yang dianggap sudah menyesatkan pengadilan terkait dokumen-dokumen yang diklaimnya.
"Pihak-pihak yang terlibat tidak bisa memilih kapan mereka harus mengatakan kebenaran pada pengadilan. Mereka harus jujur pada pengadilan di semua tahap persidangan," tukas Carney.
Juru Bicara FBI Laura Eimiller menolak berkomentar atas putusan hakim. Putusan hakim itu sekaligus membantah klaim FBI yang mengaku memiliki dokumen-dokumen yang menyangkut keamanan nasional.
Dewan Shura Islam merupakan lembaga yang terdiri dari enam ormas Muslim Amerika. Dewan ini meminta akses atas semua catatan FBI mulai bulan Januari 2001 hingga sekarang, termasuk dokumen FBI tentang aktivitas pengawasan, pemantauan dan hasil penyelidikan terhadap aktivitas Dewan Shura Islam. (kw/wnn)
Rabu, 23 November 2011
Pengadilan AS Perintahkan FBI Bayar Biaya Perkara Dewan Shura Islam
Posted on 15.28 by Admin
Categories: News
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar